Kamis, 13 Juni 2013
Rabu, 12 Juni 2013
Rentenir sebagai perilaku menyimpang
di 17.53
A. PENGERTIAN
Rentenir
adalah seseorang yg melakukan kegiatan renten. Renten atau kegiatan renten
adalah suatu aktifitas dimana seseorang meminjamkan uang dengan bunga yang
berlipat-lipat yang memungkinkan bunga tersebut melebihi utang pokoknya jika
cicilannya terlambat.
Rentenir
adalah seseorang yg melakukan kegiatan yg kurang baik karena bertentangan
dengan kaidah-kaidah agama dan norma kehidupan lainnya.
Rentenir
adalah suatu istilah Bahasa Inggris yang telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia.
Rentenir berasal dari kata “rente” yang artinya bunga atau riba. Dengan
demikian rentenir adalah tukang riba, atau seseorang yang pekerjaannya
mengumpulkan bunga pinjaman. Baik sebagai pengusaha lembaga rente ataupun
pegawai di lembaga bisa dinamakan dengan rentenir
§
Sudut
sifat
Termasuk negative, karena kegiatan rentenir ini merugikan banyak pihak.
Biasanya pihak yang paling dirugikan adalah warga miskin. Warga miskin bisa terjerat lebih dari satu rentenir. Hal
ini tentu saja mengakibatkan warga miskin tidak akan bisa mendapatkan
kesejateraan karena keuntungan yang seharusnya diperoleh terus digunakan untuk membayar
angsuran serta bunganya. Penagihan peminjaman dilakukan secara sewenang-wenang
kepada warga yang mulai telat membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau
agunannya, banyak warga yang akhirnya melarikan diri karena tidak sanggup
membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar nasabah yang
melarikan diri dari tanggung jawabnya.
§
Jumlah
Perilaku
Kegiatan rentenir ada yang berkelompok dan
ada juga yang individu. Rentenir yang berkelompok biasanya terdiri dari dari
beberapa orang yang memiliki modal kecil. Tapi, karena bersama-sama modalnya
menjadi besar. Sedangkan rentenir yang perorangan mempunyai modal yang besar.
§
Sudut
Jenis
·
Termasuk
kriminalitas/tindak kejahatan.
Karena
kegiatan rentenir ini mengganggu keamanan masyarakat, ketertiban masyarakat dan
kestabilan kehidupan masyarakat. Terkadang rentenir juga bertindak kekerasan
kepada peminjam yang belum melunasi hutangnya. Kejadian seperti ini banyak
terjadi di kalangan masyarakat sehingga sangat meresahkan.
·
Penyimpangan
gaya hidup ekstrem seperti sikap arogan.
Rentenir
bersikap sombong karena mereka merasa orang yang paling berkuasa sehingga
ditakuti oleh masyarakat. Sehingga, terkadang para rentenir suka berbuat
sewenag-wenang kepada masyarakat.
§
Sudut
Bentuk
·
Penyimpangan
sistematik.
Karena
di dalam kegiatan rentenir terdapat norma-norma dan nilai tertentu yang berbeda
dengan situasi umum, segala pikiran dan perbuatan yang menyimpang dibenarkan
oleh semua anggota kelompok. Rentenir mempunyai tujuan untuk membantu orang
yang kurang mampu. Tapi di dalam prakteknya, rentenir membungakan jumlah uang
yang dipinjam sehingga menyimpang nilai kebaikan. Walaupun kegiatan rentenir
ini sebenarnya menyimpang tapi para rentenir selalu membenarkan kegiatan ini
karena mereka juga butuh uang.
·
Penyimpangan
sosial sekunder
Karena
rentenir melakukan tindakan ini secara terus-menerus, walau sudah diberi
sanksi, telah dikenal menyimpang oleh masyarakat dan masyarakat sudah tidak
mentolerir lagi atas perilaku mereka.
D. TEORI PENYIMPANGAN SOSIAL
v
Sudut
pandang sosiologi
·
Teori
Anomie (Emile Durkheim).
Karena
tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan kenyataan social yang ada,
masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi saling bertentangan. Rentenir
yang sudah membudaya di Indonesia merupakan salah satu contohnya. Masyarakat
berharap dengan adanya rentenir masalah modal mereka akan selesai tapi dalam
kenyataan yang ada rentenir malah menjerat mereka ke dalam hutang yang lebih besar.
·
Teori
Sosialisasi.
Perilaku
menyimpang disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan pengamalan
nilai dan norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih besar daripada
kadar perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap kebudayaan khusus yang
menyimpang. Kegiatan rentenir juga merupakan perilaku menyimpang yang
disebabkan karena gangguan dalam penyerapan dan pengamalan nilai dan norma.
Membantu orang merupakan salah satu nilai kebaikan tapi para rentenir mengambil
keuntungan yang besar dari uang pinjaman tersebut sehingga nilai tersebut
menjadi menyimpang.
·
Teori Menyimpang
Jenjang Makro tipe Inovasi.
Setiap
orang pasti ingin mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukannya. Begitu
juga dengan rentenir. Para rentenir juga ingin mendapatkan keuntungan tapi
dengan cara yang haram. Yaitu memberikan bunga yang sangat besar dari uang
pinjaman yang mereka berikan.
·
Teori Fungsi.
Keseragaman
dalam kesadaran moral semua warga masyarakat ”tidak mungkin” karena setiap
individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan selalu ada, sebab
orang yang berwatak jahatpun selalu ada, bahkan kejahatan itu perlu agar
moralitas dan hukum dapat berkembang normal. Dulu, pasal mengenai larangan
rentenir tidak ada. Tapi, seiring berjalannya waktu hukum berkembang dan muncul
pasal baru mengenai larangan praktek rentenir di masyarakat yaitu pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang.
·
Teori
Labelling.
Seseorang
yang telah melakukan penyimpangan primer seperti rentenir tetapi masyarakat
telah memberi cap sebagai penyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan
sekunder dengan alasan sudah kepalang tanggung. Contoh rentenir si lintah
darat.
v
Sudut
pandang kriminalogi
·
Teori
Karl Marx.
Perilaku
menyimpang diartikan oleh kelompok penguasa untuk melindungi melindungi
kepentingan mereka sendiri, hukum sebagai cerminan para penguasa , banyak yang
melanggar hukum tapi tidak dituntut di muka pengadilan. Rentenir merasa bahwa
mereka adalah penguasa yang ditakuti. Karena banyak warga yang membutuhkan
bantuannya. Oleh karena itu, walaupun dituntut di pengadilan mereka (rentenir)
masih dapat lolos dari hukum dengan cara menyogok.
·
Teori
Pengendalian.
Seseorang
menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati bersama)
karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati seperti :
lembaga keluarga dan sekolah) dan faktor dari luar (imbalan social terhadap
kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran). Kegiatan rentenir di masyarakat
akan mendapatkan sanksi berupa masuk penjara dan denda berupa sejumlah uang.
E. AKIBAT
1)
Menjerat
orang-orang yang kepepet menjadi semakin rugi
2) Masyarakat akan merasa terperas, namun karena pengetahuan yang minim mengenai perkreditan resmi, akhirnya tetap dipilih demi kelancaran perekonomian mereka
2) Masyarakat akan merasa terperas, namun karena pengetahuan yang minim mengenai perkreditan resmi, akhirnya tetap dipilih demi kelancaran perekonomian mereka
3)Usaha yang dijalankan pedagang tidak dapat
berkembang. Keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh malah digunakan untuk
membayar angsuran serta bunganya.
4)
Kalau
keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh terus digunakan untuk membayar
angsuran dan bunga, maka pedagang tidak akan bisa mendapatkan kesejahteraan
5)
Dalam
penagihan pinjaman dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang bagi warga yang
mulai telat membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak
nasabah yang melarikan diri karena tidak sanggup membayar. Biasanya rentenir
memiliki tukang pukul untuk mengejar warga yang melarikan diri. Tindakan ini
adalah tindakan kekerasan yang menyimpang.
D.
SOLUSI
1)
Pelaku
perbankan dan dinas harus mampu memberikan perlindungan kepada para pedagang
dengan memberikan kemudahan kredit tanpa agunan kepada pelaku usaha kecil.
Perbankan harus membuat kebijakan yang bisa menarik perhatian para pedagang
sehingga mereka tidak lagi bergantung kepada para rentenir.
2)
Memberikan
sosialisasi kepada para pedagang mengenai dampak praktek rentenir. Dinas harus
mampu memberikan pemahaman kepada para pedagang kalau kredit dari rentenir ini
malah akan menyulitkan perkembangan usahanya.
3)
Menggalakkan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang
larangan praktek rentenir di pasar tradisional.
4)
Mendirikan koperasi di pasar-pasar. Cara ini dapat
menanggulangi masalah rentenir.
5) Peran perbankan dan pemerintah daerah lebih
ditingkatkan. Dinas Koperasi dan UMKM harus mau turun langsung ke pasar-pasar
tradisional untuk memberikan kredit lunak sehingga bisa menekan praktek
rentenir. Pasalnya, praktek rentenir ini sangat mencekik para pedagang karena
bunga yang diterapkan sangat tinggi.
6) Membuka akses finansial kepada
masyarakat, termasuk masyarakat di pedesaan. Akses finansial ini terbagi
menjadi dua saluran, yaitu social finance dan simple commercial finance. Pada
saluran yang pertama, instrument yang bisa dioptimalkan adalahn zakat, infak
dan sedekah. Sedangkan pada saluran yang kedua, institusi yang bisa
dioptimalkan adalah BMT/koperasi syariah, sebgai lembaga keuangan mikro syariah
(LKMS) yang segmentasi pasarnya adlah kelas menegah ke bawah.
7) Mendidik karakter masyarakat dan mengubah mentalitas mereka ke arah yang
lebih baik. Kebiasaan untuk meminjam uang karena memaksakan gaya hidup
konsumtif atau perilaku menghambur-hamburkan uang pada saat panen, sementara
pada musim tanam mereka kesulitan, yang akhirnya mendorong meraka untuk
berhutang kepada rentenir, adalah budaya yang harus diubah.
8) Mendorong kebijakan ekonomi pemerintah agar pro rakyat. Tanpa adanya
desain kebijakan yang pro rakyat miskin, nasib kaum dhuafa akan sulit untuk
diangkat.
9) Melaporkan kegiatan rentenir kepada polisi. Karena rentenir yang tidak memiliki izin dapat dipidana
dengan sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan pada pasal 17 Undang-undang
Pelepas Uang, yang menyatakan :”Seseorang atau badan hukum yang tidak
memiliki izin sebagai pelepas uang, sebagaimana disebutkan pada pasal 1,
dikenakan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan”. Sedangkan bagi
kuasa dari Rentenir yang tidak memiliki izin bisa dikenakan ancaman pidana yang
diatur pada pasal 18 Undang-undang Pelepas Uang, dengan ancaman pidana maksimun
6 bulan.
E. LEMBAGA-LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL RENTENIR
Ã
Kepolisian
Tugas kepolisian dalam pasal 13 UU No.2
tahun 2002 antara lain :
·
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
·
Menegakkan hukum,
·
Memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat.
Tugas kepolisian yang dimaksud dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 diatas
dirinci dalam Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002, yang terdiri dari :
·
Melaksanakan pengaturan,
penjagaan, pengaalan dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai dengan kebutuhuan,
·
Menyelenggarakan segala
kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dijalan,
·
Membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,
·
Turut serta dalam pembinaan
hukum nasional,
·
Memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum,
·
Melakukan koordinasi,
pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai
negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,
·
Melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya,
·
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian,
kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian,
·
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,
masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia,
·
Melayani kepentingan warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang
·
Memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian,
·
Melaksanakan tugas lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ã
Kejaksaan
Tugas kejaksaan berdasarkan Pasal 30 UU
No.16 Tahun 2004 di bidang pidana antara lain :
·
Melakukan penuntutan,
·
Melaksanakan penetapan hakim
dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat,
·
Melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,
·
Melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum diimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikan.
Ã
Pengadilan
Tugas pengadilan antara lain
:
·
Memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50
UU No.2 Tahun 1986),
·
Pengadilan dapat memberikan keterangan,
pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya
apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986),
·
Dalam Pasal 50 dan
51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan
Undang-Undang.
Ã
Koperasi
Tugas koperasi antara lain:
·
Tugas koperasi antara lain:
Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan
pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya,
·
Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan
rakyat,
·
Memperbaiki distribusi, pembagian barang
kepada rakyat,
·
Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi
masyarakat,
·
Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat,
pelenyapan sistim ijon, dan rentenir,
·
Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan
kegiatan menyimpan,
·
Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong
tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan
jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi
sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Ã
MUI (Majelis Ulama
Indonesia)
Fungsi dan peran MUI antara
lain:
·
Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi
(Warasatul Anbiya),
·
Sebagai pemberi fatwa (mufti),
·
Sebagai pembimbing dan pelayan umat
(Riwayat wa khadim al ummah),
·
Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid,
·
Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi
munkar.
Ã
Bank
Tugas bank
antara lain :
·
Menjaga stabilitas sistem
keuangan pada tingkat nasional dan internasional,
·
mengatur sistem pembayaran yang
tujuan akhirnya untuk mewujudkan kesehatan sistem pembayaran dan infrastruktur
keuangan,
·
Untuk meningkatkan ketahanan
dari perbankan nasional guna menghadapi krisis global (Undang-Undang No 2 Tahun
2008).
Ã
Keluarga
Tugas
keluarga antara lain:
·
Pemeliharaan fisik keluarga dan para
anggotanya,
·
Pemeliharaan sumber-sumber daya yang
ada dalam keluarga,
·
Pembagian tugas masing-masing
anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing,
·
Pengaturan jumlah anggota keluarga,
·
Pemeliharaan ketertiban anggota
keluarga,
·
Penempatan anggota-anggota keluarga
dalam masyarakat yang lebih luas,
·
Membangkitkan dorongan dan semangat
para anggotanya.
Ã
Tokoh Masyarakat
Tugas tokoh masyarakat antara lain :
·
Sosok tokoh masyarakat yang
disegani diyakini mampu mengajak masyarakat dalam berbagai kegiatan,
·
Memberikan penyuluhan
tentang kegiatan yang ada dimasyarakat,
·
Upaya memaksimalkan dan
melestarika potensi budaya,
·
Menciptakan silaturahmi
lewat pertemuan-pertemuan antar masyarakat.
Ã
Adat
Tugas lembaga adat antara
lain :
·
Menjadi fasilitator dan
mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan
kebiasaan masyarakat,
·
Memberdayakan, mengembangkan,
dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka
memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya
nasional,
·
Menciptakan hubungan yang
demokratis dan harmonis serta obyektif antara Ketua Adat, Pemuka Adat dengan
Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat
tersebut,
·
Membantu kelancaran roda
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat,
·
Memelihara stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada
aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan
pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan
demokratis,
·
Menciptakan suasana yang
dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dalam rangka
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
·
Membina dan melestarikan
budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa
dan Lurah,
·
Mengayomi adat istiadat.
F. KESIMPULAN
Kegiatan
rentenir sangat merugikan masyarakat. Karena bunga yang mereka berikan sangat
besar sehingga masyarakat merasa sangat terperas. Usaha yang dijalankan oleh
pedagang tidak dapat berkembang karena keuntungan yang diperoleh digunakan
untuk membayar angsuran serta bunga yang besar. Masyarakat lebih memilih
meminjam uang ke rentenir karena pengetahuan mereka yang minim mengenai
perkreditan resmi sehingga akhirnya rentenir tetap dipilih demi kelancaran ekonomi mereka.
Selain itu, masyarakat lebih memilih meminjam uang di rentenir karena prosesnya
tidak berbelit-belit dan uang langsung tersedia seperti yang diinginkan.
Walaupun demikian, praktek rentenir harus dihentikan demi kenyamanan
masyarakat.
G. SARAN
Agar
kegiatan rentenir yang ada di masyarakat diberantas. Selain merugikan juga
meresahkan masyarakat. Kinerja perbankan dan dinas harus ditingkatkan dalam
memberikan kemudahan kredit tanpa agungan kepada pelaku usaha kecil. Koperasi
juga bisa didirikan di pasar-pasar dalam mencegah kejahatan rentenir. Selain
itu pemerintah daerah juga harus menggalakkan pasal-pasal mengenai larangan
praktek rentenir di masyrakat. Seperti Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang
larangan praktek rentenir di pasar tradisional, pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang, yang
menyatakan :”Seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki izin sebagai
pelepas uang, sebagaimana disebutkan pada pasal 1, dikenakan pidana penjara
maksimum 2 tahun 8 bulan”. Sedangkan bagi kuasa dari Rentenir yang
tidak memiliki izin bisa dikenakan ancaman pidana yang diatur pada pasal 18
Undang-undang Pelepas Uang, dengan ancaman pidana maksimun 6 bulan. Dengan cara
seperti ini praktek rentenir bisa diberantas dan masyarakatpun dapat menjadi
tenang.
Langganan:
Postingan (Atom)