Kamis, 13 Juni 2013

Gambar Lucu 2










Read Comments

Gambar Lucu

Ini dia beberapa gambar lucu yang aku punya. Moga-moga kalian suka :)








Read Comments

Rabu, 12 Juni 2013

Rentenir sebagai perilaku menyimpang


A. PENGERTIAN
    
*     Rentenir adalah seseorang yg melakukan kegiatan renten. Renten atau kegiatan renten adalah suatu aktifitas dimana seseorang meminjamkan uang dengan bunga yang berlipat-lipat yang memungkinkan bunga tersebut melebihi utang pokoknya jika cicilannya terlambat.
*     Rentenir adalah seseorang yg melakukan kegiatan yg kurang baik karena bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan norma kehidupan lainnya.
*     Rentenir adalah suatu istilah Bahasa Inggris yang telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia. Rentenir berasal dari kata “rente” yang artinya bunga atau riba. Dengan demikian rentenir adalah tukang riba, atau seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan bunga pinjaman. Baik sebagai pengusaha lembaga rente ataupun pegawai di lembaga bisa dinamakan dengan rentenir

B. CUPLIKAN GAMBAR








C. TINJAUAN KLASIFIKASI
§      Sudut sifat
Termasuk negative, karena kegiatan rentenir ini merugikan banyak pihak. Biasanya pihak yang paling dirugikan adalah warga miskin. Warga miskin  bisa terjerat lebih dari satu rentenir. Hal ini tentu saja mengakibatkan warga miskin tidak akan bisa mendapatkan kesejateraan karena keuntungan yang seharusnya diperoleh terus digunakan untuk membayar angsuran serta bunganya. Penagihan peminjaman dilakukan secara sewenang-wenang kepada warga yang mulai telat membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak warga yang akhirnya melarikan diri karena tidak sanggup membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar nasabah yang melarikan diri dari tanggung jawabnya.

§      Jumlah Perilaku
Kegiatan rentenir ada yang berkelompok dan ada juga yang individu. Rentenir yang berkelompok biasanya terdiri dari dari beberapa orang yang memiliki modal kecil. Tapi, karena bersama-sama modalnya menjadi besar. Sedangkan rentenir yang perorangan mempunyai modal yang besar.

§      Sudut Jenis
·         Termasuk kriminalitas/tindak kejahatan.
Karena kegiatan rentenir ini mengganggu keamanan masyarakat, ketertiban masyarakat dan kestabilan kehidupan masyarakat. Terkadang rentenir juga bertindak kekerasan kepada peminjam yang belum melunasi hutangnya. Kejadian seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat sehingga sangat meresahkan.
·         Penyimpangan gaya hidup ekstrem seperti sikap arogan. 
Rentenir bersikap sombong karena mereka merasa orang yang paling berkuasa sehingga ditakuti oleh masyarakat. Sehingga, terkadang para rentenir suka berbuat sewenag-wenang kepada masyarakat.
§      Sudut Bentuk
·         Penyimpangan sistematik.
Karena di dalam kegiatan rentenir terdapat norma-norma dan nilai tertentu yang berbeda dengan situasi umum, segala pikiran dan perbuatan yang menyimpang dibenarkan oleh semua anggota kelompok. Rentenir mempunyai tujuan untuk membantu orang yang kurang mampu. Tapi di dalam prakteknya, rentenir membungakan jumlah uang yang dipinjam sehingga menyimpang nilai kebaikan. Walaupun kegiatan rentenir ini sebenarnya menyimpang tapi para rentenir selalu membenarkan kegiatan ini karena mereka juga butuh uang.
·         Penyimpangan sosial sekunder
Karena rentenir melakukan tindakan ini secara terus-menerus, walau sudah diberi sanksi, telah dikenal menyimpang oleh masyarakat dan masyarakat sudah tidak mentolerir lagi atas perilaku mereka.

D. TEORI PENYIMPANGAN SOSIAL
v  Sudut pandang sosiologi
·         Teori Anomie (Emile Durkheim).
Karena tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan kenyataan social yang ada, masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi saling bertentangan. Rentenir yang sudah membudaya di Indonesia merupakan salah satu contohnya. Masyarakat berharap dengan adanya rentenir masalah modal mereka akan selesai tapi dalam kenyataan yang ada rentenir malah menjerat mereka  ke dalam hutang yang lebih besar.
·         Teori Sosialisasi.
Perilaku menyimpang disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan pengamalan nilai dan norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih besar daripada kadar perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap kebudayaan khusus yang menyimpang. Kegiatan rentenir juga merupakan perilaku menyimpang yang disebabkan karena gangguan dalam penyerapan dan pengamalan nilai dan norma. Membantu orang merupakan salah satu nilai kebaikan tapi para rentenir mengambil keuntungan yang besar dari uang pinjaman tersebut sehingga nilai tersebut menjadi menyimpang.
·         Teori Menyimpang Jenjang Makro tipe Inovasi.
Setiap orang pasti ingin mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukannya. Begitu juga dengan rentenir. Para rentenir juga ingin mendapatkan keuntungan tapi dengan cara yang haram. Yaitu memberikan bunga yang sangat besar dari uang pinjaman yang mereka berikan.
·         Teori Fungsi.
Keseragaman dalam kesadaran moral semua warga masyarakat ”tidak mungkin” karena setiap individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahatpun selalu ada, bahkan kejahatan itu perlu agar moralitas dan hukum dapat berkembang normal. Dulu, pasal mengenai larangan rentenir tidak ada. Tapi, seiring berjalannya waktu hukum berkembang dan muncul pasal baru mengenai larangan praktek rentenir di masyarakat yaitu pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang.
·         Teori Labelling.
Seseorang yang telah melakukan penyimpangan primer seperti rentenir tetapi masyarakat telah memberi cap sebagai penyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan sekunder dengan alasan sudah kepalang tanggung. Contoh rentenir si lintah darat.
v  Sudut pandang kriminalogi
·         Teori Karl Marx.
Perilaku menyimpang diartikan oleh kelompok penguasa untuk melindungi melindungi kepentingan mereka sendiri, hukum sebagai cerminan para penguasa , banyak yang melanggar hukum tapi tidak dituntut di muka pengadilan. Rentenir merasa bahwa mereka adalah penguasa yang ditakuti. Karena banyak warga yang membutuhkan bantuannya. Oleh karena itu, walaupun dituntut di pengadilan mereka (rentenir) masih dapat lolos dari hukum dengan cara menyogok.
·         Teori Pengendalian.
Seseorang menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati bersama) karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati seperti : lembaga keluarga dan sekolah) dan faktor dari luar (imbalan social terhadap kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran). Kegiatan rentenir di masyarakat akan mendapatkan sanksi berupa masuk penjara dan denda berupa sejumlah uang.

E. AKIBAT
1)    Menjerat orang-orang yang kepepet menjadi semakin rugi
2)   Masyarakat akan merasa terperas, namun karena pengetahuan yang minim mengenai perkreditan resmi, akhirnya tetap dipilih demi kelancaran perekonomian mereka
3)Usaha yang dijalankan pedagang tidak dapat berkembang. Keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh malah digunakan untuk membayar angsuran serta bunganya.
4)   Kalau keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh terus digunakan untuk membayar angsuran dan bunga, maka pedagang tidak akan bisa mendapatkan kesejahteraan
5)   Dalam penagihan pinjaman dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang bagi warga yang mulai telat membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak nasabah yang melarikan diri karena tidak sanggup membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar warga yang melarikan diri. Tindakan ini adalah tindakan kekerasan yang menyimpang.

D. SOLUSI
1)    Pelaku perbankan dan dinas harus mampu memberikan perlindungan kepada para pedagang dengan memberikan kemudahan kredit tanpa agunan kepada pelaku usaha kecil. Perbankan harus membuat kebijakan yang bisa menarik perhatian para pedagang sehingga mereka tidak lagi bergantung kepada para rentenir.
2)   Memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai dampak praktek rentenir. Dinas harus mampu memberikan pemahaman kepada para pedagang kalau kredit dari rentenir ini malah akan menyulitkan perkembangan usahanya.
3)   Menggalakkan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang larangan praktek rentenir di pasar tradisional.
4)   Mendirikan koperasi di pasar-pasar. Cara ini dapat menanggulangi masalah rentenir.
5)   Peran perbankan dan pemerintah daerah lebih ditingkatkan. Dinas Koperasi dan UMKM harus mau turun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk memberikan kredit lunak sehingga bisa menekan praktek rentenir. Pasalnya, praktek rentenir ini sangat mencekik para pedagang karena bunga yang diterapkan sangat tinggi.
6)   Membuka akses finansial kepada masyarakat, termasuk masyarakat di pedesaan. Akses finansial ini terbagi menjadi dua saluran, yaitu social finance dan simple commercial finance. Pada saluran yang pertama, instrument yang bisa dioptimalkan adalahn zakat, infak dan sedekah. Sedangkan pada saluran yang kedua, institusi yang bisa dioptimalkan adalah BMT/koperasi syariah, sebgai lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang segmentasi pasarnya adlah kelas menegah ke bawah.
7)   Mendidik karakter masyarakat dan mengubah mentalitas mereka ke arah yang lebih baik. Kebiasaan untuk meminjam uang karena memaksakan gaya hidup konsumtif atau perilaku menghambur-hamburkan uang pada saat panen, sementara pada musim tanam mereka kesulitan, yang akhirnya mendorong meraka untuk berhutang kepada rentenir, adalah budaya yang harus diubah.
8)   Mendorong kebijakan ekonomi pemerintah agar pro rakyat. Tanpa adanya desain kebijakan yang pro rakyat miskin, nasib kaum dhuafa akan sulit untuk diangkat.
9)   Melaporkan kegiatan rentenir kepada polisi. Karena rentenir yang tidak memiliki izin dapat dipidana dengan sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan pada pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang, yang menyatakan :”Seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki izin sebagai pelepas uang, sebagaimana disebutkan pada pasal 1, dikenakan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan”. Sedangkan bagi kuasa dari Rentenir yang tidak memiliki izin bisa dikenakan ancaman pidana yang diatur pada pasal 18 Undang-undang Pelepas Uang, dengan ancaman pidana maksimun 6 bulan.
E. LEMBAGA-LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL RENTENIR    
      à           Kepolisian
Tugas kepolisian dalam pasal 13 UU No.2 tahun 2002 antara lain :
·         Memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat,
·         Menegakkan hukum,
·         Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat.
Tugas kepolisian yang dimaksud dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 diatas dirinci dalam Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002, yang terdiri dari :
·         Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengaalan dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhuan,
·         Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan,
·         Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,
·         Turut serta dalam pembinaan hukum nasional,
·         Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum,
·         Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,
·         Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,
·          Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian,
·          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
·         Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian,
·         Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   à              Kejaksaan
Tugas kejaksaan berdasarkan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 di bidang pidana antara lain :
·         Melakukan penuntutan,
·         Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,
·         Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,
·         Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum diimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikan.
   à              Pengadilan
Tugas pengadilan antara lain :
·         Memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986),
·         Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986),
·         Dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
   à              Koperasi
Tugas koperasi antara lain:
·         Tugas koperasi antara lain: Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya,
·         Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat,
·         Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat,
·         Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat,
·         Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir,
·         Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan,
·         Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.

   à              MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Fungsi dan peran MUI antara lain:
·         Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya),
·          Sebagai pemberi fatwa (mufti),
·         Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah),
·         Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid,
·         Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi munkar.
   à              Bank
Tugas bank antara lain :
·         Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional,
·         mengatur sistem pembayaran yang tujuan akhirnya untuk mewujudkan kesehatan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan,
·         Untuk meningkatkan ketahanan dari perbankan nasional guna menghadapi krisis global (Undang-Undang No 2 Tahun 2008).
   à              Keluarga
Tugas keluarga antara lain:
·         Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya,
·         Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga,
·         Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing,
·         Sosialisasi antar anggota keluarga,
·         Pengaturan jumlah anggota keluarga,
·         Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga,
·         Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas,
·         Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
   à              Tokoh Masyarakat
Tugas tokoh masyarakat antara lain :
·         Sosok tokoh masyarakat yang disegani diyakini mampu mengajak masyarakat dalam berbagai kegiatan,
·         Memberikan penyuluhan tentang kegiatan yang ada dimasyarakat,
·         Upaya memaksimalkan dan melestarika potensi budaya,
·         Menciptakan silaturahmi lewat pertemuan-pertemuan antar masyarakat.
   à              Adat
Tugas lembaga adat antara lain :
·         Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat,
·         Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional,
·         Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Ketua Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut,
·         Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat,
·         Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis,
·         Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
·         Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah,
·         Mengayomi adat istiadat.

F. KESIMPULAN
Kegiatan rentenir sangat merugikan masyarakat. Karena bunga yang mereka berikan sangat besar sehingga masyarakat merasa sangat terperas. Usaha yang dijalankan oleh pedagang tidak dapat berkembang karena keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membayar angsuran serta bunga yang besar. Masyarakat lebih memilih meminjam uang ke rentenir karena pengetahuan mereka yang minim mengenai perkreditan resmi sehingga akhirnya rentenir tetap  dipilih demi kelancaran ekonomi mereka. Selain itu, masyarakat lebih memilih meminjam uang di rentenir karena prosesnya tidak berbelit-belit dan uang langsung tersedia seperti yang diinginkan. Walaupun demikian, praktek rentenir harus dihentikan demi kenyamanan masyarakat.



G. SARAN
Agar kegiatan rentenir yang ada di masyarakat diberantas. Selain merugikan juga meresahkan masyarakat. Kinerja perbankan dan dinas harus ditingkatkan dalam memberikan kemudahan kredit tanpa agungan kepada pelaku usaha kecil. Koperasi juga bisa didirikan di pasar-pasar dalam mencegah kejahatan rentenir. Selain itu pemerintah daerah juga harus menggalakkan pasal-pasal mengenai larangan praktek rentenir di masyrakat. Seperti Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang larangan praktek rentenir di pasar tradisional,  pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang, yang menyatakan :”Seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki izin sebagai pelepas uang, sebagaimana disebutkan pada pasal 1, dikenakan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan”. Sedangkan bagi kuasa dari Rentenir yang tidak memiliki izin bisa dikenakan ancaman pidana yang diatur pada pasal 18 Undang-undang Pelepas Uang, dengan ancaman pidana maksimun 6 bulan. Dengan cara seperti ini praktek rentenir bisa diberantas dan masyarakatpun dapat menjadi tenang.


Read Comments